TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Arsin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Polis tetap menerapkan azas praduga tak bersalah.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” ungkap Djuhandani kepada wartawan dikutip Senin (11/2/2025) malam.
Djuhandani menyebut pihaknya mendapatkan modus operandi Arsin dan kawan-kawannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Lebih lanjut Djuhandani menambahkan, ada beberapa pihak yang terlibat memberi bantuan. Saat ini polisi mesih melengkapi bukti lebih lanjut.
“Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurut Djuhandhani, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod Arsin.