TANGSELXPRESS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan tetap membuka layanan SIM keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta pada Minggu (9/2/2025).
Layanan SIM keliling akhir pekan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Adapun layanan SIM keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Seperti dilansir dari laman akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM keliling yang tersedia:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang samping McDonald’s Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk dan HBKB Puri Kembangan.
3. Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan: Tidak tersedia layanan.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk menggunakan layanan SIM keliling, masyarakat wajib menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
3. Surat keterangan kesehatan.
4. Hasil tes psikologi.
Layanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.