TANGSELXPRESS – Tambang emas ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Banten ditutup paksa polisi. Penutupan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan kerusakan serta pencemaran lingkungan di lokasi tambang.
Dari penutupan itu, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan 10 orang sebagai tersangka penggalian tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak itu.
“Jumlah tersangka yang diamankan dan diproses oleh Direktorat Krimsus Polda Banten ada 10 orang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (7/2).
Menurut Suyudi, ke 10 orang itu ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal. Yaitu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.
Dari hasil pemeriksaan, ke 10 tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
Kemudian tersangka kedua yaitu AG sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas.
Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas. Kemudian tersangka AN, OK, dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.
Suyudi mengatakan, mereka menambang emas dengan cara batu-batuan yang mengandung emas diolah dengan cara digelondong sampai halus. Kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari.
Para penambang menggunakan campuran bahan kimia yaitu dengan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan, atau menangkap mineral yang mengandung emas, yang kemudian dibakar atau digembos.
Bahkan satu tersangka terungkap menggunakan zat merkuri untuk memurnikan emas. “Modus operandi daripada kegiatan ini yang pertama para tersangka menggunakan genset di dalam kegiatan operasional yang berkaitan antara satu sampai enam bulan terakhir. Ini dengan pengelolaan yang dijual ke penampung ilegal dengan harga Rp800 ribu sampai Rp1 juta per gram,” kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, dengan adanya pengelolaan emas tanpa izin bukan hanya kerugian terhadap sumber daya alam terhadap emas itu sendiri, tapi juga dampak lingkungan yang ada di sekitar baik tanah, air di sekitarnya.
Para tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dipidana paling lama 5 tahun, denda Rp100 miliar.