• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Catat, Empat Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji Subsidi

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Februari 5, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Soal Gas 3 Kg Langka, Istana: Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi

Gas Elpiji 3 Kliogram | Foto: Ilustrasi

143
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah berupaya memastikan gas elpiji 3 kg subsidi menjangkau kelompok masyarakat yang tepat. Oleh karena itu, untuk mekanisme penyaluran akan lebih ketat.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah masyarakat hanya dapat memperoleh gas bersubsidi ini melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai subpenyalur melalui sistem online single submission (OSS) dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat subsidi.

BACA JUGA :  164.278 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut empat kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg:

1. Rumah tangga

Rumah tangga yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Penggunaan di luar keperluan rumah tangga tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat.

2. Usaha mikro

Pelaku usaha mikro yang memanfaatkan elpiji 3 kg untuk operasional usaha mereka juga berhak mengakses gas bersubsidi ini. Namun, mereka harus terdaftar sebagai penduduk dan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Petani

Kelompok petani yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg adalah mereka yang memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare. Namun, bagi transmigran, batas maksimal lahan yang diperbolehkan adalah 2 hektare.

BACA JUGA :  Pemprov DKI akan Buat Skema QR Code untuk Pembelian Gas LPG 3 Kg

4. Nelayan

Nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah juga termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung efisiensi bahan bakar dalam kegiatan penangkapan ikan.

Pemerintah menegaskan, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang membutuhkan. Oleh karena itu, usaha seperti restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian di luar ketentuan, tani tembakau, dan jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.

Tags: gas elpiji 3 kggas elpiji 3 kg langkaKementerian ESDM
Previous Post

Polemik Distribusi LPG 3 Kg, BPKN RI : Hak-Hak Konsumen Harus Terpenuhi

Next Post

Musrenbang Kecamatan Ciputat Timur, Alokasi Pagu Anggaran Tiap Kelurahan Diumumkan

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Musrenbang Kecamatan Ciputat Timur, Alokasi Pagu Anggaran Tiap Kelurahan Diumumkan

Musrenbang Kecamatan Ciputat Timur, Alokasi Pagu Anggaran Tiap Kelurahan Diumumkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com