• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Puskepi: Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Hanya Mempersulit Masyarakat

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 3, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Puskepi: Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Hanya Mempersulit Masyarakat
320
SHARES
2.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kebijakan pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer, dinilai sangat tidak efektif untuk mengurangi beban subsidi. Kebijakan ini justru kian mempersulit masyarakat.

Mulai 1 Februari 2024, pemerintah hanya memperbolehkan penjualan gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai, meski kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan penyaluran gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, namun langkah ini tidak cukup efektif tanpa adanya peraturan yang tegas mengenai target yang berhak menerima LPG subsidi.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan tegas atas siapa yang berhak mendapat LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi, jangan malah mempersulit masyarakat, ” ungkap Sofyano dalam keterangannya, Senin (3/1/2025). Dilansir dari RRI.

BACA JUGA :  Gunduli Brunei 7-0, Indonesia Kuasai Puncak Grup A Piala AFF

Menurut Sofyano, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur siapa yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg, khususnya untuk rumah tangga dan UMKM, masih ambigu atau “abu-abu” dalam pelaksanaannya.

Hal ini menyebabkan pemahaman yang salah di lapangan, di mana pengecer dan pangkalan beranggapan bahwa hampir semua rumah tangga berhak membeli gas elpiji 3 kg, meskipun seharusnya pengguna terbatas pada golongan tertentu saja.

“Ketentuan dalam Perpres yang menyebutkan usaha mikro sebagai pengguna gas elpiji 3 kg pun seringkali dipahami secara keliru, di mana usaha golongan menengah juga dianggap sebagai usaha mikro. Inilah yang menyebabkan kebingungan di lapangan,” tambah Sofyano.

Lebih lanjut dia mengatakan, masalah utama yang dihadapi pemerintah bukan terkait dengan distribusi atau harga eceran gas elpiji 3 kg, melainkan soal meningkatnya beban subsidi yang terus membengkak.

BACA JUGA :  Siap-siap, Distribusi dan Pembelian Gas Melon di Tangsel Bakal Dibatasi 

“Selama ketentuan peraturan mengenai siapa yang berhak mendapatkan elpiji bersubsidi masih ambigu, sulit untuk memastikan apakah  elpiji 3 kg benar-benar disalurkan kepada yang tepat atau salah sasaran,” ujar Sofyano.

Ia juga berpendapat bahwa kebijakan untuk mengangkat pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi juga belum tentu berhasil mengurangi beban subsidi.

Selama ini pengecer elpiji subsidi pada kenyataannya dapat memperoleh margin keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan menjadi pangkalan resmi.

“Bagi pengecer, menjadi pangkalan bisa mengurangi keuntungan mereka. Mereka bisa lebih mudah memperoleh keuntungan lebih banyak dengan tetap bertahan menjadi pengecer,” kata Sofyano.

Selain itu, masyarakat juga cenderung lebih memilih membeli  elpiji dari pengecer meskipun dengan harga yang lebih tinggi, karena pengecer biasanya memberikan kemudahan layanan, seperti pengantaran langsung ke rumah.

BACA JUGA :  Minum Kopi Saat Stres, Meredakan Atau Justru Bikin Makin Galau?

Meski demikian, Sofyano tetap menyarankan agar kebijakan ini didukung penuh dengan catatan penting, yaitu revisi terhadap Perpres 104 Tahun 2007 yang lebih jelas mengatur siapa yang berhak menerima elpiji subsidi dan meningkatkan pengawasan di lapangan.

Tags: Gas MelonGas melon langka
Previous Post

Hasil Pertandingan LaLiga Jornada ke-22: Athletic Club Gagal Pangkas Jarak

Next Post

BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com