• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Puskepi: Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Hanya Mempersulit Masyarakat

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 3, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Puskepi: Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Hanya Mempersulit Masyarakat
320
SHARES
2.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kebijakan pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer, dinilai sangat tidak efektif untuk mengurangi beban subsidi. Kebijakan ini justru kian mempersulit masyarakat.

Mulai 1 Februari 2024, pemerintah hanya memperbolehkan penjualan gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai, meski kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan penyaluran gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, namun langkah ini tidak cukup efektif tanpa adanya peraturan yang tegas mengenai target yang berhak menerima LPG subsidi.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan tegas atas siapa yang berhak mendapat LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi, jangan malah mempersulit masyarakat, ” ungkap Sofyano dalam keterangannya, Senin (3/1/2025). Dilansir dari RRI.

BACA JUGA :  Kesal Dituding Mandul, Dewi Perssik Tunjukkan Hasil USG

Menurut Sofyano, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur siapa yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg, khususnya untuk rumah tangga dan UMKM, masih ambigu atau “abu-abu” dalam pelaksanaannya.

Hal ini menyebabkan pemahaman yang salah di lapangan, di mana pengecer dan pangkalan beranggapan bahwa hampir semua rumah tangga berhak membeli gas elpiji 3 kg, meskipun seharusnya pengguna terbatas pada golongan tertentu saja.

“Ketentuan dalam Perpres yang menyebutkan usaha mikro sebagai pengguna gas elpiji 3 kg pun seringkali dipahami secara keliru, di mana usaha golongan menengah juga dianggap sebagai usaha mikro. Inilah yang menyebabkan kebingungan di lapangan,” tambah Sofyano.

Lebih lanjut dia mengatakan, masalah utama yang dihadapi pemerintah bukan terkait dengan distribusi atau harga eceran gas elpiji 3 kg, melainkan soal meningkatnya beban subsidi yang terus membengkak.

BACA JUGA :  Per 1 Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP

“Selama ketentuan peraturan mengenai siapa yang berhak mendapatkan elpiji bersubsidi masih ambigu, sulit untuk memastikan apakah  elpiji 3 kg benar-benar disalurkan kepada yang tepat atau salah sasaran,” ujar Sofyano.

Ia juga berpendapat bahwa kebijakan untuk mengangkat pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi juga belum tentu berhasil mengurangi beban subsidi.

Selama ini pengecer elpiji subsidi pada kenyataannya dapat memperoleh margin keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan menjadi pangkalan resmi.

“Bagi pengecer, menjadi pangkalan bisa mengurangi keuntungan mereka. Mereka bisa lebih mudah memperoleh keuntungan lebih banyak dengan tetap bertahan menjadi pengecer,” kata Sofyano.

Selain itu, masyarakat juga cenderung lebih memilih membeli  elpiji dari pengecer meskipun dengan harga yang lebih tinggi, karena pengecer biasanya memberikan kemudahan layanan, seperti pengantaran langsung ke rumah.

BACA JUGA :  Polemik Distribusi LPG 3 Kg, BPKN RI : Hak-Hak Konsumen Harus Terpenuhi

Meski demikian, Sofyano tetap menyarankan agar kebijakan ini didukung penuh dengan catatan penting, yaitu revisi terhadap Perpres 104 Tahun 2007 yang lebih jelas mengatur siapa yang berhak menerima elpiji subsidi dan meningkatkan pengawasan di lapangan.

Tags: Gas MelonGas melon langka
Previous Post

Hasil Pertandingan LaLiga Jornada ke-22: Athletic Club Gagal Pangkas Jarak

Next Post

BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

Related Posts

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com