TANGSELXPRESS – Akibat pembatasan terhadap penyaluran tabung gas LPG 3 kg, banyak pedagang eceran mengalami kendala. Hal ini terutama disebabkan oleh keterbatasan modal dan lokasi pangkalan yang jauh dari tempat tinggal.
“Pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa, seharusnya koordinasi melibatkan wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Penting juga untuk memperhatikan kondisi lapangan dan realitas di tingkat bawah,” tutur anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PKB, Ahmad Andi Wibowo yang akrab disapa Gus Andi pada media pada hari Senin, (3/2/2025),
Gus Andi menyoroti bahwa Pemerintah Kota Tangsel, melalui Dinas Perdagangan, tidak memiliki wewenang dalam mengatur distribusi gas LPG 3 kg, menyebabkan kesulitan dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ia menyebut hal ini sebagai “gagap struktural”.
“Agar situasi tidak semakin membingungkan masyarakat, Dinas Perdagangan Kota Tangsel perlu segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, bahkan hingga Kementerian ESDM RI dan Kementerian Perdagangan RI,” lanjutnya.
Gus Andi menambahkan bahwa sosialisasi dari pemerintah pusat tidak mencapai pengguna akhir. Ia menekankan pentingnya pedagang eceran untuk segera memperoleh izin usaha untuk masyarakat, serta patuh terhadap regulasi pembelian.
“Sebaiknya, titik distribusi di setiap kecamatan dan kelurahan di Tangsel dirinci dengan jelas dan diupayakan agar mudah dijangkau oleh masyarakat,” tandasnya.







