TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari pengamat sepakbola, Tommy Welly (53) atau akrab disapa Bung Towel terkait dugaan penyebaran data pribadi (doxing).
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal tanggal 17 Januari 2025.
“Terlapor dalam lidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Menurut Ade Ary, Bung Towel mendapat ancaman doxing berupa penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, dan pengancaman. Hal ini diduga terkait pernyataan dan kritiknya terhadap Shin Tae Yong.
“Terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditujukan kepada korban oleh beberapa akun Instagram diduga milik pelaku,” tuturnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, Tommy Welly mengaku merasa tidak nyaman terkait ancaman tersebut. Sehingga pengamat sepakbola ini membuat laporan polisi.
Diketahui, Towel melaporkan pelaku dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A UU ITE dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Postingan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan diancam,” tukasnya.