TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku Nanang Irawan alias gimbal melakukan penusukan terhadap pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3, Sandy Permana hingga tewas.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Nanang mengaku sakit hati dan merasa direndahkan oleh korban Sandy Permana.
“Pelaku atau tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban,” ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (17/1/2025).
Berdasarkan pengakuannya, lanjut Wira, Nanang Gimbal sakit hati lantaran kerap dipandang sinis dan tersinggung pernah diludahi oleh korban Sandy Permana.
“Si tersangka merasa tersinggung karena korban meludah ke arah tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Nanang Gimbal akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun.







