• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 20 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Pengampunan bagi Koruptor Dikritik Bertubi-tubi, Menteri Hukum Minta Maaf

Andy Harahap by Andy Harahap
Desember 27, 2024
in NEWS, POLITIK
Reading Time: 2min read
andi agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Investor Daily

290
SHARES
6.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Setelah mendapat kritik bertubi-tubi soal wacana pengampunan bagi koruptor, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengelak, bahwa wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian keuangan negara, bukan dijadikan pilihan utama.

“Itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Menkum Supratman di Kantor Kementerian Hukum sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Jumat (27/12).

Supratman menegaskan, pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai undang-undang yang berbeda.

“Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Waspada, BMKG Sebut Angin Kencang Berpotensi Landa Penyebrangan Merak-Bakauheni 

Lebih lanjut, dia mengatakan pengampunan soal perkara kerugian keuangan negara bukan hal baru dan sudah pernah dilakukan yang dalam bentuk tax amnesty.

“Karena itu ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan, karena kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty, kan negara memberi pengampunan,” tuturnya.

Menkum menegaskan semua langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.

“Nah karena itu, ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden,” kata Supratman.

BACA JUGA :  CERITA HOROR: Arwah Penasaran di Asrama Putri, Terkunci di Dalam Kamar Hantu 

Dia mengatakan Kementerian Hukum masih terus menggodok rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi.

Menkum juga menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

“Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf. Tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

 

 

 

Tags: andi agtasmenkumpengampunan koruptorSupratman Andi Agtas
Previous Post

Membuat Resolusi 2025, Catat Tujuh Langkah Berikut Ini!

Next Post

KRL Alami Gangguan di Stasiun Lenteng Agung, Perjalanan Terganggu

Related Posts

Sleeping Prince Arab Saudi Meninggal Dunia Usai Alami Koma 20 Tahun
NEWS

Sleeping Prince Arab Saudi Meninggal Dunia Usai Alami Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025
3.3k
Analis Pertahankan Rekomendasi untuk Koleksi BBRI, Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif
ADVERTORIAL

Analis Pertahankan Rekomendasi untuk Koleksi BBRI, Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif

Juli 20, 2025
3.8k
Viral di Medsos, Enam Siswi SMP di Palembang Terlibat Baku Hantam
DAERAH

Viral di Medsos, Enam Siswi SMP di Palembang Terlibat Baku Hantam

Juli 20, 2025
3.8k
Tiga Pembunuh Wanita di Cisauk Ditangkap di Lokasi Berbeda
TANGERANG RAYA

Tiga Pembunuh Wanita di Cisauk Ditangkap di Lokasi Berbeda

Juli 20, 2025
3.6k
Kucing jadi Penakut Pertanda Apa? Pemilik Anabul Wajib Tahu
SERBA SERBI

Kucing jadi Penakut Pertanda Apa? Pemilik Anabul Wajib Tahu

Juli 20, 2025
3.7k
Mendiang Diplomat Kemlu Ternyata Aktif di Medsos, Ini Profil Lengkapnya!
NASIONAL

Mendiang Diplomat Kemlu Ternyata Aktif di Medsos, Ini Profil Lengkapnya!

Juli 20, 2025
3.6k
Next Post
krl

KRL Alami Gangguan di Stasiun Lenteng Agung, Perjalanan Terganggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com