• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Serius bakal Ampuni Koruptor, Draf Abolisi dan Amnesti Disiapkan

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Desember 21, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
yusril ihza mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Beritasatu.com

89
SHARES
4.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah ternyata benar-benar serius mengampuni para koruptor. Saking seriusnya, pemerintah sedang menyiapkan hadiah terindah berupa draf hukum pemberian abolisi dan amnesti. Syaratnya cukup mudah, koruptor hanya mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.

Mengutip Beritasatu.com, pemberian Amnesti dan Abolisi ini diklaim bagian dari pemulihan kerugian negara (asset recovery) sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait memafkan koruptor yang ingin bertobat.

“Nanti orang-orang yang misalnya terlibat korupsi, sedang disidik, sedang dituntut di pengadilan, akan dikasih abolisi, dikasih amnesti, apabila mengembalikan harta negara yang dicuri. Atau yang sudah dipidana dan dihukum mau mengembalikan uang negara dan mau bayar ganti rugi, diberikan diamesti,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Panggil Dito Mahendra, Ancam Penjemputan Paksa

Yusril menyatakan, draf hukum yang sedang disusun tersebut semacam keputusan presiden atau keppres. Nanti akan ditentukan tenggat waktu pengembalian kerugian negara dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor tersebut.

Dia mencontokan amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

Dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang sedang disusun, Yusril mencontohkan tenggat waktu pengembalian kerugian negara misalnya 1 Agustus 2025.

“Setiap orang yang merasa melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang diproses penyelidikan, penyidikan, baik yang dituntut sedang diproses di persidangan, ataupun yang sudah divonis, yang mengembalikan kerugian negara selambat-lamnya 1 Agustus 2005, diberikan amnesti,” jelas Yusril.

BACA JUGA :  DPR Nilai Wacana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Tidak Tepat, Ini Alasannya

Jika lewat batas tenggat waktu itu, lanjut Yusril, maka yang bersangkutan tetap ditangkap atau diadili secara hukum.

Menurut Yusril, pemberian abolisi dan amnesti terhadap koruptor tobat seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bagian dari rencana pemberian amenesti kepada 44.000 narapidana (napi) oleh Kemenkumham.

Sebagian besar yang diberikan amnesti tersebut adalah napi kasus narkoba. Khusus napi kasus korupsi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan sedang dibahas oleh pemerintah.

Menurut Yusril, napi kasus korupsi tidak sebanyak napi narkoba. “Kita punya data yang diproses dan dipidana berapa,” ujarnya.

Yusril menegaskan, kalau ada koruptor yang diam-diam tobat atau menyadari kesalahannya, kemudian mengembalikan seluruhnya uang atau harta yang dikorupsi kepada negara sebelum diproses hukum, maka namanya tidak akan diumumkan dan dimasukkan dalam draf orang-orang yang diberi abolisi maupun amnesti.

BACA JUGA :  Kejahatan Perbankan Makin Canggih, Gunakan Kartu Identitas Orang Lain dengan Bantuan AI

Yusril menambahkan pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara adalah bagian dari langkah pemberantasan korupsi yang bermanfaat untuk rakyat.

“Ini supaya penegakan hukum pemberantasan korupsi ada manfaatnya bagi rakyat. Jadi uang yang dikembalikan itu kembali masuk APBN. Kalau koruptor itu hanya dihukum di penjara, apa manfaanya kepada rakyat,” ujarnya.

Yusril berhasil perbaikan pemberantasan korupsi dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada koruptor dalam rangka memperbaiki penegakan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi sejalan dengan rafitifikasi UNCAC 2006.

Tags: kemenkumhamkorupsikpkprabowo subiantoyusril ihza mahendra
Previous Post

Kunjungi Banten, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Hingga PTSL

Next Post

Tips Diet Tepat untuk Penyandang Thalasemia dari Ahli Gizi RS Buah Hati Ciputat

Related Posts

Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional
ADVERTORIAL

Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional

April 20, 2026
4k
Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume
KERANJANG KUNING

Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume

April 20, 2026
2.3k
Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel
TANGERANG SELATAN

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel

April 20, 2026
2.7k
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Polisi Lakukan Penyelidikan
MEGAPOLITAN

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Polisi Lakukan Penyelidikan

April 20, 2026
2.1k
Soal Gas 3 Kg Langka, Istana: Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi
NASIONAL

Pemerintah Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi

April 20, 2026
2.1k
Demi Keamanan, Barang Jamaah Haji di Pondok Gede Jalani X-Ray Berlapis
MEGAPOLITAN

Demi Keamanan, Barang Jamaah Haji di Pondok Gede Jalani X-Ray Berlapis

April 20, 2026
2.1k
Next Post
Nurul Hidayahti

Tips Diet Tepat untuk Penyandang Thalasemia dari Ahli Gizi RS Buah Hati Ciputat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com