TANGSELXPRESS – Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, secara tegas meminta kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan toko roti di Jakarta Timur.
Selain itu, ia menyoroti dugaan penipuan oleh dua oknum pengacara yang diduga memanfaatkan situasi korban. Salah satu pengacara bahkan mengaku sebagai utusan polisi, sedangkan pengacara lainnya dilaporkan menipu korban hingga Rp 12 juta, uang yang didapat dari hasil penjualan motor keluarga Dwi Ayu.
Gilang menilai kehadiran pengacara-pengacara ini memperburuk situasi korban yang sudah menderita akibat penganiayaan.
“Nama baik institusi Polri turut dipertaruhkan. Setelah dianggap lambat menangani kasus ini, kini muncul pengacara yang mengaku utusan polisi dan menipu korban. Korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar Gilang di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dwi Ayu diketahui telah berganti pengacara sebanyak tiga kali. Pengacara pertama mengaku berasal dari LBH dan utusan Polda, tetapi sebenarnya bekerja untuk pihak pelaku, yaitu George Sugama Halim (GSH). Konflik kepentingan ini membuat Dwi Ayu mengganti pengacara.
Pengacara kedua diduga melakukan penipuan setelah menerima uang hingga Rp 12 juta, lalu menghilang tanpa jejak. Saat ini, Dwi Ayu didampingi oleh pengacara baru, yaitu John dan Jaenudin, yang dianggap serius menangani kasusnya.
Gilang meminta kepolisian segera menyelidiki kedua pengacara tersebut, terutama pengacara pertama yang mencatut nama polisi.
“Penyelidikan ini penting, apalagi salah satu pengacara membawa-bawa nama polisi. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada keadilan dalam kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar polisi bekerja secara profesional dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, pelaku yang berasal dari keluarga pemilik toko roti tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.
“Kasus ini harus menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua. Jangan sampai penegakan hukum melemah hanya karena pelaku adalah anak pemilik toko,” imbuh Gilang.
Gilang menyoroti pentingnya melindungi pekerja dari relasi kuasa yang tidak seimbang di tempat kerja. Kasus seperti ini, menurutnya, mencerminkan preseden buruk yang harus diperbaiki, serupa dengan insiden kekerasan terhadap koas yang melibatkan keluarga berkuasa.
“Tindakan penganiayaan ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis dan sosial bagi korban,” tambahnya.
Gilang memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Ia mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan, baik kasus tersebut menjadi viral maupun tidak.
“Tugas penegak hukum adalah menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik viral ataupun tidak,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi hukum Indonesia untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Selain mendesak pengusutan kasus penganiayaan, Gilang berharap pihak terkait mengambil langkah serius dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang kerap menjadi korban ketidakadilan di tempat kerja. Demikian dikutip dari beritasatu.com.