TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berencana untuk mengambil tindakan lebih tegas terhadap sekolah di wilayah Tangsel yang mengadakan kegiatan perjalanan dengan siswa, seperti study tour dan sejenisnya di luar Provinsi Banten.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa beberapa sekolah, terutama di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri di Tangsel, masih enggan patuh terhadap surat edaran Pemkot Tangsel No. 400.3.5/4208-Disdikbud, yang tetap melanjutkan kegiatan perjalanan di luar Provinsi Banten.
Dalam surat edaran itu disebutkan dengan jelas bahwa kegiatan perjalanan di sekolah yang melibatkan siswa, boleh diadakan, namun hanya di wilayah Provinsi Banten.
Mengenai hal tersebut Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP di wilayah Tangsel untuk memperkuat pemahaman mengenai surat edaran sebelumnya yang mengatur larangan kegiatan perjalanan yang dilakukan sekolah bersama siswa, terutama SD Negeri dan SMP Negeri di Tangsel, termasuk studi wisata, lintas kurikulum, dan sejenisnya, Senin, (16/12/2024).
“Dikarenakan masih terdapat pemahaman yang keliru bahwa membatasi bukan berarti melarang, maka pembatasan tersebut berarti sekolah hanya diperbolehkan melakukan perjalanan yang melibatkan siswa di dalam Provinsi Banten saja, yaitu berlokasi lokal,” ujar Deden saat dikonfirmasi Selasa (17/12).
Deden menegaskan bahwa mulai hari ini tidak akan ada lagi studi wisata, lintas kurikulum, atau kegiatan sejenisnya yang diluar Provinsi Banten. Terdapat banyak destinasi wisata menarik di Provinsi Banten seperti Museum Multatuli di Lebak, Anyer, Serang, Pandeglang, dan berbagai tujuan wisata lainnya.
“Oleh karena itu, Provinsi Banten memiliki tugas untuk mempromosikan destinasi wisata kepada sekolah-sekolah, dan akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Banten,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan pemesanan tempat di luar Provinsi Banten, Deden menekankan bahwa mulai hari ini kebijakan tersebut harus dijalankan secara tegas.
“Tidak akan ada lagi pengecualian untuk kegiatan perjalanan dengan melibatkan siswa diluar Provinsi Banten,” tandasnya.