TANGSELXPRESS – Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) melakukan pemusnahan 125 barang bukti dari perkara yang telah inkrah.
Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel), Apsari Dewi menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum inkrah dilaksanakan hari ini.
“Segala aspek dari perkara badan maupun barang bukti akan dieksekusi dengan lengkap,” tuturnya, Kamis (12/12).
Dewi mengungkapkan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan setiap minggu atau bulan. Ini merupakan pemusnahan terakhir dalam tahun ini oleh Kejari Tangsel.
“Secara terperinci, terdapat 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Dimana terdapat 83 perkara narkotika, 14 perkara alat kesehatan, 4 perkara penggelapan, 3 perkara terkait informasi dan penggelapan elektronik, serta 1 perkara pemalsuan uang,” terangnya.
Selain itu, terdapat satu perkara pemerasan dan pengancaman, 13 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara penipuan, dan 1 perkara tindak pidana khusus tentang cukai.
“Dalam hal barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 2.779,603 gram sabu, 13.376,213 gram ganja dan sintetis. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dan barang lainnya dibakar, dan handphone dihancurkan dengan palu,” tandasnya. (arga)







