• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PILKADA 2024

Pemilih Dilarang Bawa HP saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Simak Aturannya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
November 27, 2024
in NEWS, PILKADA 2024
Reading Time: 1min read
Pemilih Dilarang Bawa HP saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Simak Aturannya
331
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 digelar hari ini, Rabu (27/11/2024). Ada sejumlah aturan yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada para calon pemilih. Antara lain, melarang pemilih membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara termasuk merekam atau mendokumentasikan surat suara. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara. Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Sementara pada Pasal 28, mengatur larangan bagi pemilih membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara dan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Bagi pemilih yang ketahuan oleh petugas mendokumentasikan aktivitas mencoblos di bilik suara, maka akan dijatuhi pidana kurungan maksimal satu tahun atau hukuman denda sebesar Rp 12 juta.

BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Dibayangi Ancaman Drone dan Deepfake AI, AS Siapkan Pengamanan Superketat

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Meski pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara, KPU masih memperbolehkan pemilih mendokumentasikan suasana di TPS, seperti swafoto.

Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Gelaran itu dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia.

Ada 545 pemilihan yang digelar dalam Pilkada Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tags: Aturan KPUPilkada Serentak 2024
Previous Post

Hasil Liga Champions: Inter Kokoh di Pucuk Klasemen

Next Post

Cara Cek Real Count Pilkada Serentak 2024 di Laman Resmi KPU

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Cara Cek Real Count Pilkada Serentak 2024 di Laman Resmi KPU

Cara Cek Real Count Pilkada Serentak 2024 di Laman Resmi KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com