TANGSELXPRESS – Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mendesak perusahaan Meta, yang mengelola Facebook dan Instagram, untuk segera menindak tegas seluruh konten perjudian online di platformnya.
Abdul Kholik, Direktur Eksekutif LKDI, menyatakan bahwa Meta telah menjadi platform utama bagi iklan judi online (judol), diikuti oleh aplikasi seperti Telegram, X, dan WhatsApp. Berdasarkan riset LKDI, 82% pengguna Meta mengaku telah terpapar iklan perjudian secara terang-terangan.
“Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Telegram, plaftorm X dan WA. Meta mengizinkan iklan judol secara vulgar. Berdasarkan riset 82% pengguna Meta mengakui terpapar konten iklan judol,” ujar Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik kepada awak media seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (8/11/2024).
“Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada Meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan atau ads milik Meta,” sambungnya.
Abdul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum jika Meta tidak segera menghapus konten-konten perjudian tersebut. Menurutnya, perjudian online tidak hanya merugikan masyarakat ekonomi bawah tetapi juga memicu tindakan kriminal, seperti pencurian dan kekerasan.
“LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan mem-banned akun-akun yang menjadi marketing judol per hari ini,” tegasnya.
Data yang dikumpulkan LKDI menunjukkan lonjakan besar dalam transaksi perjudian online sejak 2021, dengan total nilai mencapai Rp 900 triliun. Pada 2021, transaksi judi online tercatat sebesar Rp 57,91 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022, Rp 327,05 triliun pada 2023, dan mencapai Rp 283 triliun pada 2024 sejauh ini. Diperkirakan, jika tidak ada tindakan tegas, angka tersebut bisa melewati Rp 400 triliun pada akhir 2024.
“Jelas, terjadi tren peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam hal nilai transaksi maupun jumlahnya. Artinya, isu pemberantasan judi online selama satu tahun terakhir ini tidak berdampak pada penurunan transaksi dan jumlah pemain,” terangnya.
“Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB dan IG), X, YouTube dan TikTok. Plus akun WA maupun Telegram yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan customer service (SC) website judi online,” lanjutnya.
Abdul menyampaikan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online, serta mengapresiasi Polri yang bergerak cepat dengan menangkap belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga terlibat dalam melindungi ribuan situs judi online. Abdul berharap penangkapan ini tidak berhenti pada pelaksana di lapangan tetapi juga menyasar pihak atasan yang memberikan perintah.
“Tentu saja kami berharap gerak cepat kepolisian tersebut tidak hanya sampai di situ. Karena yang kami amati, belasan pegawai Kemenkomdigi itu hanya pelaksana. Kami harapkan dari kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka,” imbuhnya menambahkan.







