TANGSELXPRESS – Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri menilai positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang petani, nelayan dan UMKM. Apalagi selama ini, fakta di lapangan menunjukkan tidak mudah bagi para petani, nelayan dan UMKM untuk mendapatkan akses kredit perbankan.
“Diharapkan langkah ini bisa mendorong usaha dan produktivitas petani, nelayan dan UMKM guna mendukung target swasembada pangan, sehingga bisa mewujudkan pembangunan dan ekonomi RI,” ujar Rokhmin dalam keterangan yan diterima, Rabu (6/11).
Meski demikian, pemutihan utang ini harus dilaksanakan dan diawasi dengan baik agar tidak terjadi moral hazard dan tepat sasaran. Ia menambahkan, sebagian besar petani dan nelayan menunggak utang bukan karena faktor kultural (malas), namun karena faktor eksternal, seperti dihantam pandemi dan kondisi ekonomi yang cooling down.
Namun, ia mengingatkan agar pemutihan utang ini jangan sampai menimbulkan moral hazard. Sebab, menurutnya, ada pihak non-petani dan non-nelayan yang berpotensi untuk diuntungkan dari adanya program tersebut. Misalnya, keluarganya kepala desa, kepala dinas atau keluarga pejabat yang cari-cari bantuan dengan memanfaatkan itu.
“Kedua, kita memastikan bantuan berupa pemutihan kredit untuk petani dan nelayan jangan sampai membuat petani kita itu menjadi malas. Sementara kemampuan berjiwa bisnis lalu berharap utang itu dihapuskan itu jangan sampai terjadi seperti itu,” jelasnya.
Ia berharap, bantuan ini dapat menciptakan masyarakat petani dan nelayan yang produktif. “Saya sebagai Anggota komisi IV DPR RI akan memastikan, mendampingi pemerintah bahwa pemutihan harus benar-benar selektif dan ketat. Pasti kami akan mengawasi dengan profesional,” tambah Politisi Fraksi PDIP itu.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta. PP itu terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan ini, menurut Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Menurut Prabowo, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.