TANGSELXPRESS – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) telah mengungkap sejumlah besar kasus narkotika selama Agustus dan September 2024.
Polres Tangsel berhasil menangkap 15 tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan, yang masuk dalam jaringan antar pulau bahkan internasional.
Operasi besar-besaran Polres Tangerang Selatan memiliki kesuksesan besar dalam pengungkapan narkotika, dengan total berat mencapai ratusan kilogram barang bukti yang berhasil diamankan.
“Jaringan penyelundupan antarpulau Sumatera dan Jawa dikabarkan merupakan penyelundup terbesar dalam kasus ganja ini, dengan ganja sebanyak 642 kilogram, sabu sebanyak 7,8 kilogram, dan serbuk ekstasi (MDMA) sebanyak 1,1 kilogram,” tutur Kapolres Tangsel AKBP, Victor D.H. Inkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis, (24/10/2024).
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini memang mengkhawatirkan, namun keberhasilan polisi dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi.
“Terdapat beberapa operasi dan penangkapan tersangka yang dilakukan selama operasi ini berlangsung. Salah satunya adalah penangkapan tiga tersangka di lokasi berbeda di Kadu Jaya, Tangerang, dan Pasawahan, Purwakarta, pada 9 Agustus 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 140,4 kilogram ganja dan menangkap tiga tersangka: WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38),” terangnya.
Selanjutnya, operasi pengembangan dilakukan di Batu Ceper, Kota Tangerang dan membawa polisi menangkap tiga tersangka lainnya pada 5 September 2024. Ketiganya diamankan dengan barang bukti 390,59 gram ganja.
“Operasi selanjutnya dilakukan di Aceh pada 20 September 2024. Polisi berhasil menangkap MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (33) di Blangpidie, Aceh Barat Daya dengan ganja seberat 501,2 kilogram,” paparnya.
Selain ganja, polisi juga mengungkap jaringan peredaran sabu di Tangerang Selatan. Operasi dimulai dengan penangkapan AS (30) pada 24 Agustus 2024 di Ciputat. Barang bukti yang disita berupa 163,84 gram sabu.
Dari pengembangan kasus ini, tersangka H (43) ditangkap di Pekanbaru dengan 1 kilogram sabu. Bekerja sama dengan Bea Cukai, polisi menangkap FP alias Siska (43) di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 September 2024,” ucapnya.
Tersangka ini membawa 2,5 kilogram sabu yang diduga berasal dari Uganda. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi menangkap AVS (22) di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti 4,1 kilogram sabu pada 21 September 2024.
“Selanjutnya, pengungkapan serbuk ekstasi (MDMA) di Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, juga berhasil pada 14 September 2024. Tersangka DS alias Vita (33), K alias Wati (44), dan LKC alias D (39) berhasil ditangkap dengan barang bukti 1,1 kilogram serbuk ekstasi dari Amsterdam,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, baik di dalam negeri maupun internasional.
“Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan-jaringan ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tandasnya.







