• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Klarifikasi Menko Yusril

admin by admin
Oktober 22, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Klarifikasi Menko Yusril

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Instagram/@yusrilihzamhd

322
SHARES
3.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya terkait tragedi 1998 yang tidak ia anggap sebagai pelanggaran HAM berat. Klarifikasi ini muncul setelah diumumkannya kabinet baru pada 20 Oktober 2024, yang menimbulkan kritik dari masyarakat.

Yusril menyatakan bahwa perlu dilihat kembali rekomendasi dari Komnas HAM untuk menentukan sikap pemerintah terkait tragedi tersebut. Ia menekankan, jika pertanyaan yang diajukan sebelumnya merujuk pada genosida atau pembersihan etnis, maka menurutnya, hal itu tidak terjadi pada 1998.

“Nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Kemarin, tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait genocide atau ethnic cleansing. Apabila memang dua poin itu yang ditanyakan, maka tidak terjadi pada waktu 1998,” ujar Yusril seperti dikutip dari beritasatu.com.

BACA JUGA :  Pemerintah Serius bakal Ampuni Koruptor, Draf Abolisi dan Amnesti Disiapkan

Yusril juga menjawab kritik yang menuding dirinya kurang memahami peristiwa 1998. Menurutnya, ia paham tentang pelanggaran HAM karena terlibat dalam pembentukan Undang-Undang Pengadilan HAM.

“Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM karena saya sendiri yang mengajukan UU Pengadilan HAM ke DPR. Tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali tragedi 1998 dan kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum ada keputusan statusnya. Hal ini termasuk mempertimbangkan rekomendasi dari tim yang dibentuk sebelumnya dan Komnas HAM, bekerja sama dengan Menteri HAM, Natalius Pigai.

“Tentu pemerintah akan mengkaji semua itu, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh tim yang dibentuk sebelumnya serta oleh Komnas HAM. Saya akan berkomunikasi dengan Pak Natalius Pigai (Menteri HAM) untuk menelaah berbagai rekomendasi tentang pelanggaran HAM berat dan sikap pemerintah ke depan,” terangnya.

BACA JUGA :  Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU, Soroti Pentingnya Integritas Moral

Meskipun pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo sudah mengakui tragedi 1998 sebagai pelanggaran HAM berat, Yusril menilai bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran tidak salah jika ingin mengkaji kembali status tersebut berdasarkan rekomendasi dan pandangan yang ada.

“Kategori itu sudah dikemukakan dan diputuskan oleh pemerintah sebelumnya. Namun, pemerintah saat ini belum melakukannya, dan tidak ada salahnya apabila kami mempelajari rumusan pemerintah yang lalu serta rekomendasi dari Komnas HAM dan pandangan masyarakat,” tambahnya.

Tags: Pelanggaran HAM BeratTragedi 1998Tragedi 98yusril ihza mahendra
Previous Post

Jumlah Menko pada Kabinet Merah Putih Bertambah, Alasannya sih Karena…

Next Post

Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Bakal Lapor Harta Kekayaan

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Bakal Lapor Harta Kekayaan

Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Bakal Lapor Harta Kekayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com