TANGSELXPRESS – Dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jelang pelantikan Presiden, Polres Kota Tangsel akan melaksanakan operasi Zebra Jaya 2024. Operasi ini melibatkan 2.939 personel dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Daniel Hendry Inkiriwang, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dapat berlangsung dengan lancar dan aman.
“Operasi Zebra Jaya 2024 akan melibatkan 1.570 personel dari Satuan Tugas Sabhara (Satgasda) dan 1.324 personel dari Satuan Tugas Reaksi Cepat (Satgasres). Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap taat dan tertib dalam berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban yang lebih baik,” tuturnya Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Kapolres menekankan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini untuk bertindak secara humanis dan mengedepankan pendekatan preventif dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan lalu lintas, setiap tindakan yang dilakukan akan berdampak signifikan terhadap kenyamanan masyarakat,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap langkah kecil yang diambil akan memberikan kontribusi besar bagi keselamatan dan kemajuan masyarakat.
Diharapkan operasi Zebra Jaya 2024 dapat berjalan dengan sukses dan mencapai tujuannya untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Kota Tangerang Selatan selama masa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun 14 target yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Jaya 2024, seperti:
-Pemasangan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.
-Penertiban kendaraan bermotor dengan plat rahasia atau plat dinas.
-Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
-Kendaraan yang melawan arus.
-Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
-Penggunaan ponsel saat berkendara.
-Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
-Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
-Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
-Kendaraan roda empat yang tidak layak jalan.
-Kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
-Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki STNK.
-Pelanggaran terhadap marka jalan atau bahu jalan.
-Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.







