• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Polres Tangsel Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Ciputat Jadi Tersangka Pencabulan

admin by admin
Oktober 2, 2024
in TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Polres Tangsel Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Ciputat Jadi Tersangka Pencabulan

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (kanan). Foto: arga / tangselxpress.com

344
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MH (40) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 8 muridnya. MH telah dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menyatakan bahwa MH telah ditahan sejak Senin (30/9). Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

“Sudah kami amankan pelakunya. Sudah tersangka sejak kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Alvino menegaskan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Penyidik menggunakan empat pasal UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Selain itu, mereka juga menggunakan satu pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA :  Jalan KH Dewantoro Ditutup Total Imbas Peninggian Jembatan, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dilalui

“Pasal 76 D, Pasal 76 E, Pasal 81, dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Huruf C UU TPKS. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, MH dikenal sebagai sosok pribadi yang pendiam. Warga sekitar pun kaget dan geram. Bahkan, mereka tidak menyangka bahwa ternyata MH telah lama memperdaya delapan bocah perempuan di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Maruga. (arga)

Tags: CiputatOknum Guru NgajipencabulanPolres Tangsel
Previous Post

Usai Dilantik jadi Anggota DPR RI, Tommy Kurniawan Tak Berhenti Lakukan Ini

Next Post

Mengolah Produk Kearifan Lokal, Pisang Sale Mades Makin Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

Related Posts

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya
TANGERANG SELATAN

8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif
TANGERANG SELATAN

Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif

Oktober 20, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada
TANGERANG SELATAN

Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Mengolah Produk Kearifan Lokal, Pisang Sale Mades Makin Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

Mengolah Produk Kearifan Lokal, Pisang Sale Mades Makin Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com