TANGSELXPRESS – Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan seorang guru di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus video mesum dengan siswinya. Video itu tengah viral di media sosial.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo mengatakan tersangka berusia 57 tahun itu sudah ditahan di Polres Gorontalo. Tersangka juga tengah jalani pemeriksaan lebih dalam.
“Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan,” kata Henny, Jumat, (27/9/2024). Dikutip dari http://beritasatu.com.
Henny menyebut hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan mesumnya pertama kali dilakukan pada 2023. Salah satunya di ruang guru yang berada di sekolah.
Dalam aksinya, pelaku terus menebar rayuan agar sang murid luluh. “Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut. Namun, karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali,” ujar Henny.
Adapun kasus ini baru terungkap setelah video mesum itu tersebar luas di media sosial. Tersangka pun terancam dijerat dengan pasal hukuman berat 15 tahun penjara.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Selain itu, status tersangka yang berprofesi sebagai seorang guru membuat hukumannya bisa ditambah sepertiga dari total hukuman.
Henny pun mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Ia menyarankan jika masih tersimpan di ponsel, maka sebaiknya dihapus.
“Jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang,” katanya.
Setelah kejadian terungkap dan ramai, korban telah menjalani dan dapat pendampingan dari pihak pemda setempat yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).







