• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bila Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Pilkada Bakal Diulang Tahun Depan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
September 26, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Bila Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Pilkada Bakal Diulang Tahun Depan
5.5k
SHARES
7.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelaksanaan Pilkada ulang bakal dilaksanakan pada September 2025 apabila paslon kalah melawan kotak kosong.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Rabu (25/9/2024).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang perlu diulang akan diselenggarakan pada September 2025.

“Secara bersama menyetujui bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang, akan dilaksanakan pada September 2025,” jelas Doli dalam keterangannya.

BACA JUGA :  PKB Kota Serang Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil

Doli menjelaskan syarat untuk pelaksanaan pilkada ulang, yaitu jika terdapat satu pasangan calon kepala daerah yang tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Sebelum keputusan ini diambil, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin sempat mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan pada September 2024.

Ia menyatakan bahwa dengan mengurangi masa kampanye dan beberapa tahapan tertentu, KPU RI dapat menyelenggarakan pilkada ulang lebih cepat.

“Jika usulan tersebut disepakati, KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa memerlukan konsultasi lebih lanjut,” ungkap Afif.

Ia memperkirakan bahwa tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan akan berlangsung selama enam bulan.

BACA JUGA :  Barcelona Kalahkan PSG di Parc des Princes

Afif juga menjelaskan bahwa hal ini memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

‘Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal. Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” jelasnya.

Normalnya, kata dia, tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, sehingga pelaksanaan enam bulan untuk pilkada ulang akan mempengaruhi tahapan lainnya.

“Tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin akan sangat mepet,” ucapnya.

BACA JUGA :  Marak Pinjol, BAKN: Perlu Ada Batasan Tentang Regulasi BI Checking

Diketahui, sebanyak 37 paslon menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari satu pemilihan gubernur (pilgub), dan 36 pemilihan bupati/wali kota.

Semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik alias tidak satu pun yang calon non-partai atau independen.

Sebanyak 37 paslon tunggal itu akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka. Mereka juga tetap akan mengundi nomor urut.

Berdasarkan data KPU, terdapat total 1.561 pasangan  yang mendaftar ke KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dari jumlah itu sebanyak 1.553 pasangan calon dinyatakan lolos dan sisanya delapan pasangan tidak mememuhi syarat. (RRI.co.id)

Tags: Menuju Pilkada 2024Pilkada 2024
Previous Post

BAZNAS Tangsel Hadiri Gebyar 1000 Gerobak dan Bazar UMKM Al-Aqsha De Latinos

Next Post

Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com