TANGSELXPRESS – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Menurut Rieke, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar serta Undang-Undang Kelautan dan berpotensi merusak lingkungan serta menguntungkan segelintir pihak.
Rieke mengungkapkan kekhawatirannya terkait tujuh lokasi yang ditargetkan untuk pengerukan pasir laut. Ia mempertanyakan apakah ada kajian mendalam mengenai dampak sosial dan lingkungan sebelum kebijakan ini diambil.
“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ujar Rieke dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/9/2024).
“Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” tanyanya.
Meskipun PP tersebut didasarkan pada Pasal 5 UUD yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah, Rieke menekankan bahwa kewenangan ini harus digunakan dengan bijaksana. Ia juga menyoroti bahwa PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk eksploitasi besar-besaran sumber daya alam Indonesia.
“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita,” tegas Rieke.
Rieke mengimbau agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan ekspor pasir laut.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.