JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menghadapi gugatan perdata terkait ijazah SMA.
Hal ini terungkap saat tim kuasa hukum Gibran menyerahkan identitas mereka kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah seorang kuasa hukum, Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa Gibran telah menunjuk advokat profesional untuk mewakilinya sejak 9 September melalui surat kuasa resmi.
“Bukan (lagi) JPN, kami pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dadang kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.
Meski begitu, Dadang enggan menjelaskan lebih jauh soal arahan khusus dari Gibran. Ia hanya menegaskan tidak pernah ada instruksi tertentu dari kliennya.
Terkait jalannya persidangan, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan lantaran pihak tergugat belum melengkapi kartu identitas.
“KTP dari tergugat (Gibran) belum ada. Kalau kami sebagai penasihat hukum sudah lengkap semua,” jelas Dadang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengerahkan JPN untuk mendampingi Gibran dalam perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut hal itu dilakukan karena gugatan ditujukan langsung kepada Wapres melalui Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres. Karena yang digugat adalah Wapres, maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara,” kata Anang.
Menurutnya, pengerahan JPN tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh seorang bernama Subhan dan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.







