• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Terdakwa Pembunuhan Anak Artis Tamara Tyasmara Dituntut Hukuman Mati

Irina Jusuf by Irina Jusuf
September 24, 2024
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Terdakwa Pembunuhan Anak Artis Tamara Tyasmara Dituntut Hukuman Mati
3.9k
SHARES
8.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus pembunuhan Raden Andante (6), anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, memasuki babak episode baru.

Terdakwa Yudha Arfandi, yang juga kekasih Tamara, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). JPU mengatakan bahwa tindakan Yudha, terbilang sangat kejam dan tidak manusiawi.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” bunyi tuntutan JPU tersebut.

Jaksa menilai tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap Yudha. Dengan tegas, mereka meminta hukuman mati atas tindakan Yudha tersebut.

BACA JUGA :  Gempa M5.5 Guncang Pangandaran, Getaran Dirasakan Hingga ke Bandung

Sebuah momen menarik terjadi ketika pria yang mengaku sebagai ayah Yudha (terdakwa) muncul di pengadilan. Saat ditanya mengenai tuntutan mati, ia menanggapi dengan santai, “Lebay jaksanya!”

Sidang selanjutnya untuk kasus ini dijadwalkan pada 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha.

Ini akan menjadi kesempatan pertama sekaligus terakhir bagi Yudha untuk membela diri sebelum vonis dijatuhkan.

Kasus ini berawal dari kematian tragis Dante pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante hingga 12 kali di kolam yang memiliki kedalaman 1,5 meter.

Meskipun Yudha mengklaim insiden tersebut adalah bagian dari latihan pernapasan, jaksa mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Libur Lebaran Jalan-Jalan ke Monas? Cek Aktivitas Hiburan yang Bisa Dinikmati
Tags: Kasus pembunuhan anak Tamara TyasmaraKekasih Tamara Tyasmara
Previous Post

Sempat Dikabarkan Menghilang, Kate Middleton Tampil Perdana di Muka Publik

Next Post

Dua Kartu Merah Warnai Kemenangan Persib Atas Persija, Bojan Hodak: Ini Laga Terbesar di Asia Tenggara

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Dua Kartu Merah Warnai Kemenangan Persib Atas Persija, Bojan Hodak: Ini Laga Terbesar di Asia Tenggara

Dua Kartu Merah Warnai Kemenangan Persib Atas Persija, Bojan Hodak: Ini Laga Terbesar di Asia Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com