TANGSELXPRESS – Kasus pembunuhan Raden Andante (6), anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, memasuki babak episode baru.
Terdakwa Yudha Arfandi, yang juga kekasih Tamara, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). JPU mengatakan bahwa tindakan Yudha, terbilang sangat kejam dan tidak manusiawi.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” bunyi tuntutan JPU tersebut.
Jaksa menilai tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap Yudha. Dengan tegas, mereka meminta hukuman mati atas tindakan Yudha tersebut.
Sebuah momen menarik terjadi ketika pria yang mengaku sebagai ayah Yudha (terdakwa) muncul di pengadilan. Saat ditanya mengenai tuntutan mati, ia menanggapi dengan santai, “Lebay jaksanya!”
Sidang selanjutnya untuk kasus ini dijadwalkan pada 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha.
Ini akan menjadi kesempatan pertama sekaligus terakhir bagi Yudha untuk membela diri sebelum vonis dijatuhkan.
Kasus ini berawal dari kematian tragis Dante pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante hingga 12 kali di kolam yang memiliki kedalaman 1,5 meter.
Meskipun Yudha mengklaim insiden tersebut adalah bagian dari latihan pernapasan, jaksa mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.