TANGSELXPRESS – Pada Kamis (22/8/2024), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada batal terlaksana. Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum, yang membuat pengesahan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka Undang-Undang Pilkada yang berlaku akan merujuk pada keputusan judicial review yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK (judicial review Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuit Dasco dikutip dari akun X miliknya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR rencananya akan mengesahkan revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada, di gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024). Namun, hal itu batal terlaksana karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat.
Dikuti dari beritasatu.com, Dasco mengungkapkan hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Terdapat dua pasal revisi penting yang sebelumnya sudah disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Pilkada kemarin di DPR, yakni usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) 30 tahun sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah bagi parpol nonparlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada.