TANGSELXPRESS – Pada Kamis (22/8/2024), sebanyak 2.975 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung di beberapa lokasi strategis, seperti depan gedung DPR, Patung Arjuna Wijaya, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan depan Istana Merdeka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa jumlah personel ini merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemprov Jakarta, serta instansi terkait lainnya.
Ade Ary meminta agar peserta aksi menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang berlaku. Dia juga mengingatkan agar tidak ada provokasi selama aksi berlangsung.
“Kepada para korlap (koordinator lapangan) dan orator, saya harapkan agar melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa,” ucap Ade Ary seperti dikutip dari beritasatu.com.
“Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum, hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya melaksanakan aksi dengan damai, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Selain itu, peserta aksi diminta untuk menghormati dan menghargai pengguna jalan lainnya.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh dua putusan penting MK yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024). Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggugurkan tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyebut batas usia dihitung sejak pelantikan calon terpilih.