TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian kini telah menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu eks vokalis “Naif”.
“Penyidik Subdit Siber menemukan satu fakta baru dalam proses penyidikan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip beritasatu.com, Kamis (8/8/2024).
Namun, Ade Ary menegaskan bahw perincian mengenai temuan tersebut tidak dapat diungkapkan karena merupakan materi penyidikan.
“Karena fakta baru ini adalah bagian dari materi penyidikan, mohon bersabar. Kami masih mengembangkan kasus ini dan belum dapat memberikan kepastian waktu,” terangnya.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mendokumentasikan dan mentransmisikan foto serta video pribadi.
“Gunakan gadget dengan bijak, simpan data pribadi dengan aman, dan hindari potensi penyalahgunaan jika gadget atau smartphone Anda hilang. Ini adalah imbauan dari Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa wanita dalam video syur adalah Audrey Davis (AD). Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu MRS (22) dan JE (35).
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.







