• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Orang Tua Murid Diintimidasi dalam Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok?

admin by admin
Agustus 3, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read

Daycare Wensen School Indonesia di Depok. Foto: beritasatu.com

344
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penyidikan terhadap Meita Irianty (MI) selaku tersangka penganiayaan dua balita di tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat masih terus bergulir. Hingga saat ini, sebanyak 8 saksi sudah menjalani pemeriksaan, termasuk tiga guru di sekolah tersebut.

Diperkirakan ada 15 balita lainnya yang menjadi korban, tetapi saat ini baru dua orang tua korban yang berani melaporkan kasus ini. Dari informasi yang diperoleh, sejumlah saksi mendapatkan intimidasi dan ancaman dari beberapa pihak.

Terkait kabar tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana memastikan para saksi diberikan kebebasan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika ada saksi yang mendapatkan ancaman, mereka dapat melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA :  Viral Bag Charm Pikachu Batik di Tas Jisoo BLACKPINK, Harganya cuma Rp225 Ribu!

“Pada prinsipnya, kami menyediakan perlindungan bagi saksi. Saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan. Kami juga memiliki LPSK jika memang saksi merasa terancam atau tidak mau memberikan keterangan karena ada gangguan,” ujar Arya seperti dikutip beritasatu.com, Jumat (2/8/2024).

Selain itu, Arya juga menegaskan bahwa karena kasus ini melibatkan kekerasan terhadap anak, semua pihak harus membantu proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan, kepolisian tidak akan segan-segan mengenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kepada pihak tersebut.

“Saya berharap, karena ini kasus yang melibatkan anak dan kita tidak ingin kasus serupa terulang, semua pihak dapat membantu proses penyidikannya. Tidak ada pihak yang berusaha menghalangi. Jika ada yang mencoba menghalangi, pihak tersebut bisa dikenakan pasal obstruction of justice,” tegas Arya.

BACA JUGA :  Penganiayaan Viral di Medsos, Anak Ditjen Pajak Jaksel Masuk Penjara

Sebelumnya, MI, tersangka penganiayaan sejumlah balita di daycare kawasan Harjamukti, Kota Depok, ditangkap oleh Satreskrim di kediamannya di Perumahan Pondok Cibubur, Jalan Radar Auri, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (31/7/2024) malam, pukul 22.00 WIB.

Dalam rilis di Mapolrestro Depok, Arya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, korban kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bertambah satu orang, yaitu bayi berinisial HW yang berusia 9 bulan. Menurut keterangan orang tua korban, HW mengalami dislokasi pada salah satu kakinya akibat dibanting oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Tangkal Kekerasan di Ponpes, Ini Imbauan Kapolda Jatim untuk Lembaga Pendidikan
Tags: DaycareKasus PenganiayaanKasus Penganiayaan Anakpenganiayaanpenganiayaan balita
Previous Post

Pelaku Begal Diduga Ditembak Mati di BSD, Seperti Ini Penjelasan Polisi

Next Post

Brand Value BRI Meroket 30% Jadi USD11,25 Miliar, Catatkan Pertumbuhan Tertinggi di Asia Tenggara

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Brand Value BRI Meroket 30% Jadi USD11,25 Miliar, Catatkan Pertumbuhan Tertinggi di Asia Tenggara

Brand Value BRI Meroket 30% Jadi USD11,25 Miliar, Catatkan Pertumbuhan Tertinggi di Asia Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com