TANGSELXPRESS – Belakangan, tengah viral istilah ‘tobrut’ yang sering dipakai untuk melecehkan perempuan, terutama berkaitan dengan fisik dan ukuran payudara.
Istilah yang memiliki arti ‘t**** brutal’ ini umumnya diarahkan kepada perempuan dengan ukuran payudara besar.
Fenomena penggunaan istilah viral bermakna negatif ini menarik perhatian Komnas Perempuan.
Alimatul Qibtiyah, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, menyatakan bahwa istilah ‘tobrut’ termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
Menurutnya, meskipun sebutan ‘tobrut’ tidak menyerang fisik secara langsung, penggunaan istilah ini dengan sengaja ditujukan untuk merendahkan penampilan seseorang, yang akibatnya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Siapa saja yang menggunakan istilah tobrut walaupun di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama 9 bulan atau denda sebesar Rp 10 juta,” ungkap Alimatul seperti dikutip dari video reels Instagram pribadinya @alimatul_qibitiyah, Kamis (1/8/2024).
Ketentuan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pada pasal 5, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Sama halnya dengan pelecehan seksual fisik, pelecehan verbal juga dapat berdampak negatif pada korban.
Alimatul menjelaskan bahwa dampak yang mungkin dialami korban termasuk menurunnya rasa percaya diri, trauma, merasa rendah diri dan tidak nyaman.
“Setiap individu memiliki respon yang berbeda terhadap kejadian buruk. Dalam kasus tobrut, korban bisa merasa tidak sesuai dengan standar penampilan yang umumnya berlaku,” paparnya.
Alimatul lebih jauh menambahkan, jika pelecehan verbal ini terjadi berulang kali, dampaknya bisa lebih parah, seperti depresi atau keinginan untuk mengakhiri hidup.
Oleh karena itu, Alimatul mengimbau agar generasi muda lebih berhati-hati dalam memilih kata, dan menuliskan sesuatu terutama di media sosial untuk menghindari ketidaknyamanan bagi orang lain. Akibatnya, bisa dikenakan UU ITE dan tindakan hukum.