TANGSELXPRESS – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan musisi sekaligus penyanyi Virgoun bersama dua rekannya yakni seorang wanita berinisial PA (yang ditangkap bersama Virgoun) dan juga BA selaku pemasok narkoba sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
“Saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA serta BA yang menjadi pemasok narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat seperti dikutip beritasatu.com, Senin (26/6/2024).
Meski telah menjadi tersangka, namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, Virgoun masih dalam kategori pengguna.
“Sejauh ini dari hasil pendalaman penyidik yang bersangkutan masih kita nyatakan sebagai pengguna,” tegasnya.
Terkait dengan permohonan rehabilitasi, Kapolres Metro Jakarta Barat menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari BNN Provinsi DKI Jakarta yang akan melakukan asesmen.
“Tadi kami juga sudah melakukan koordinasi dengan tim asesmen DKI Jakarta dan hari ini akan dilaksanakan terhadap tiga tersangka tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi Virgoun Tambunan bersama teman wanitanya berinisial PA di sebuah kamar kos di bilangan Ampera Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu dan alat hisapnya dari tangan keduanya. Setelah melakukan pengembangan, polisi juga akhirnya menangkap seorang pria berinisial BA.
BA merupakan kru dari grup band kerap mengiringi Virgoun manggung. Ia merupakan pemasok narkoba ke Virgoun.







