• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Polisi: R Tak Alami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Berlanjut

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 12, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Polisi: R Tak Alami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Berlanjut

Dirrekskrimsus Polda Metro Jaya

876
SHARES
2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap R (22), seorang ibu muda yang merekam dan mengunggah video tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang kemudian viral di media sosial.

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa kondisi kejiwaan R, namun tidak menemukan adanya gangguan kejiwaan pada dirinya.

“Setelah melalui pemeriksaan kejiwaan dan psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan pada tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Rabu (12/6/2024).

Oleh karena itu, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan kasus ini serta melengkapi berkas perkaranya guna persidangan selanjutnya.

“Sehingga tersangka R akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di mata hukum,” jelasnya.

Sementara itu, kasus serupa dilakukan oleh seorang ibu muda lain dengan inisial AK (26) di Bekasi, Jawa Barat. Namun, hasil tes kejiwaan AK belum diketahui hasilnya.

BACA JUGA :  Kasus Pencabulan yang Dilakukan Ibu Muda di Tangsel dan Bekasi Terus Berlanjut, Polisi Buru Pelaku Lain

Sebelumnya, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran mendokumentasikan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.

Kasus pertama terjadi di kawasan Tangsel, di mana R merekam aksi pencabulannya pada Juli 2023 yang lalu. R mengakui bahwa aksi tersebut dilakukannya karena motif ekonomi.

Seorang akun Facebook bernama Icha Shakila memerintahkannya untuk merekam video tersebut dengan iming-iming akan membayar sebesar Rp15 juta.

Selain motif ekonomi, yang mendorong R melakukan tindakan tersebut adalah ancaman akan tersebarnya foto dirinya tanpa busana, oleh pengelola akun tersebut.

Tak lama setelah kejadian pertama tersebut, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan oleh AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus PMJ Ringkus Pelaku Pengoplosan Gas di Setu Tangsel

AK merekam aksi bejatnya pada Desember di tahun yang sama di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat. Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku kelakukan tersebut dilakukan atas perintah oleh pengelola akun Facebook bernama Icha Shakila itu.

Awalnya, AK hanya merasa ingin tahu atau penasaran saat melihat beranda Facebook-nya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan dan juga sejumlah bukti transfer. Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK untuk melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya sambil dijanjikan akan diberi uang.

Namun,  setelah hal itu dilakukan, pengelola akun tidak memberikan uang dan malah meminta AK untuk mengirim foto tanpa busana serta melakukan hubungan intim bersama dengan kakek-kakek.

BACA JUGA :  Yusril Tegaskan Pelaku Tunggangi Demo Ricuh Harus Ditangkap dan Diadili

Akan tetapi, dua permintaan tersebut tidak diterima oleh AK, lalu ia melapor kepada suaminya. Akibat tindakan tersebut, kedua ibu muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan juga Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: Tindakan asusila ibu terhadap anak kandungnya
Previous Post

Kemenag Catat Kuota Haji 2024 Terbanyak dalam Sejarah, Tertinggi juga Serapannya

Next Post

Sejarah Keberhasilan PT Paragon Technology and Innovation

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Sejarah Keberhasilan PT Paragon Technology and Innovation

Sejarah Keberhasilan PT Paragon Technology and Innovation

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com