• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Polres Tangsel Limpahkan Kasus Asusila Ibu terhadap Anak Kandungnya, Pelaku Ditahan di Polda Metro

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juni 3, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read

llustrasi: Tangselxpress.com

261
SHARES
2.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Ibu muda pelaku perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang videonya viral di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengungkapkan bahwa, sebelumnya ibu dari anak itu telah menyerahkan diri, dan mengakui dirinya yang merekam perbuatan asusila itu.

“Iya sudah menyerahkan diri, dan mengakui video viral di media sosial dugaan tindak pidana asusila kepada anaknya itu, serta pelaku tersebut diamankan di Polres Tangsel semalam,” ujar AKP Agil saat dikonfirmasi Senin, (3/6)

Lebih lanjut, Agil mengatakan bahwa perempuan berumur 22 tahun ini dengan inisial R telah diserahkan ke Polda Metro Jaya dan kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Komentar Ketua IIDI Jaksel tentang Film Dua Surga Dalam Cintaku: Menguras Air Mata!

“Pelaku tersebut berinisial R dan berumur 22 tahun. Kami telah membawanya ke Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdivisi Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” imbuhnya.

Terkait dengan itu, Subdivisi Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di Polda Metro Jaya pun telah menetapkan seorang ibu yang merekam adegan asusila terhadap anak kandungnya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa pelaku R (22) disangkakan dengan Pasal penyebaran video konten pornografi.

“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary Syam kepada awak media pada Senin, (3/6).

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Istana Siapkan Rancangan Surat Pemecatan Firli Bahuri

Sebelumnya diketahui telah beredar video seorang ibu muda dengan inisial R yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.(ARG)

Tags: polda metro jayaPolres TangselTindakan asusilaTindakan asusila ibu terhadap anak kandungnya
Previous Post

Besok, Polri Akan Ekstradisi Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang

Next Post

Diimbangi Tanzania, Erick Thohir: Ibarat Masa Adaptasi

Related Posts

Walkot Tangsel Minta Calon Komisaris-Direksi PITS Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik
TANGERANG SELATAN

Walkot Tangsel Minta Calon Komisaris-Direksi PITS Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik

Juli 31, 2025
1.1k
Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya
BANTEN

Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya

Juli 31, 2025
4.3k
BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
NASIONAL

BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Juli 31, 2025
3.8k
Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun
ADVERTORIAL

Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun

Juli 31, 2025
4.4k
BNNP Banten Gerebek Kontrakan Bandar Sabu di Pamulang, Warga Ngaku Kaget dan Tidak Tahu
TANGERANG SELATAN

BNNP Banten Gerebek Kontrakan Bandar Sabu di Pamulang, Warga Ngaku Kaget dan Tidak Tahu

Juli 31, 2025
1.4k
Lanjutan Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Bawa Bukti Flashdisk yang Isinya Mengejutkan
SELEBRITI

Lanjutan Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Bawa Bukti Flashdisk yang Isinya Mengejutkan

Juli 31, 2025
3.6k
Next Post
Diimbangi Tanzania, Erick Thohir: Ibarat Masa Adaptasi

Diimbangi Tanzania, Erick Thohir: Ibarat Masa Adaptasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com