TANGSELXPRESS– Ibu muda pelaku perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang videonya viral di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengungkapkan bahwa, sebelumnya ibu dari anak itu telah menyerahkan diri, dan mengakui dirinya yang merekam perbuatan asusila itu.
“Iya sudah menyerahkan diri, dan mengakui video viral di media sosial dugaan tindak pidana asusila kepada anaknya itu, serta pelaku tersebut diamankan di Polres Tangsel semalam,” ujar AKP Agil saat dikonfirmasi Senin, (3/6)
Lebih lanjut, Agil mengatakan bahwa perempuan berumur 22 tahun ini dengan inisial R telah diserahkan ke Polda Metro Jaya dan kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Polda Metro Jaya.
“Pelaku tersebut berinisial R dan berumur 22 tahun. Kami telah membawanya ke Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdivisi Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” imbuhnya.
Terkait dengan itu, Subdivisi Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di Polda Metro Jaya pun telah menetapkan seorang ibu yang merekam adegan asusila terhadap anak kandungnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa pelaku R (22) disangkakan dengan Pasal penyebaran video konten pornografi.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary Syam kepada awak media pada Senin, (3/6).
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diketahui telah beredar video seorang ibu muda dengan inisial R yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.(ARG)