• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 22 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 31, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. (Foto: Istimewa).

362
SHARES
3.8k
VIEWS

JAKARTA– Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

Menurut Mufti Mubarok, kebijakan tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Mufti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

BACA JUGA :  Gunakan Sajam, Tiga Pelaku Tawuran di Tangsel Berhasil Diamankan Kepolisian

Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa setiap konsumen berhak atas:

Pasal 4 huruf a: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

Pasal 4 huruf c: hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

Pasal 4 huruf d: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Mufti menilai kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama 3 bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan.

“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” ujar Mufti.

BACA JUGA :  Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pada Pasal 29 ayat (2) juga disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.

BPKN juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemblokiran yang tidak melalui mekanisme peringatan, klarifikasi, atau konfirmasi kepada nasabah dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan asas kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor keuangan.

“Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,” tambahnya.

BACA JUGA :  BPKN RI Diminta Evaluasi Kebijakan LMKN Terkait Royalti Pencipta Lagu

Untuk itu, BPKN RI meminta agar PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” tutup Mufti.

BPKN akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada PPATK dan meminta audiensi bersama lintas otoritas guna membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang aman dan adil.

Tags: Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaBPKN RIPPATKRekening Dormant Dibatalkan
Previous Post

Pengenalan Akuntansi Keuangan Dasar sebagai Solusi Pengelolaan Uang Saku Anak

Next Post

Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya

Related Posts

Inflasi Tangsel Tetap Terkendali Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Kenaikan Harga Daging dan Cabai
TANGERANG SELATAN

Inflasi Tangsel Tetap Terkendali Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Kenaikan Harga Daging dan Cabai

Mei 21, 2026
2.6k
Pilar Dorong Generasi Muda Tangsel Pelajari Kitab Kuning Sejak Dini
TANGERANG SELATAN

Pilar Dorong Generasi Muda Tangsel Pelajari Kitab Kuning Sejak Dini

Mei 21, 2026
2.8k
Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
MEGAPOLITAN

Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Mei 21, 2026
2.1k
Hadirkan Saksi di Sidang Cerai, Paula Bantah Tudingan Baim Soal Anak Alami Trauma
SELEBRITI

Paula Verhoeven Ungkap Status KTP Berubah Jadi Cerai Hidup, Sebut Awal Babak Baru

Mei 21, 2026
2.5k
Girry Pratama Menyuarakan ke Komisi VII DPR RI soal Ekosistem Perfilman Nasional agar Lebih Baik dan Adil
NASIONAL

Girry Pratama Menyuarakan ke Komisi VII DPR RI soal Ekosistem Perfilman Nasional agar Lebih Baik dan Adil

Mei 21, 2026
2.3k
Selamat! Fuji Masuk Nominasi 100 Wajah Tercantik Dunia Versi TC Candler
SELEBRITI

Selamat! Fuji Masuk Nominasi 100 Wajah Tercantik Dunia Versi TC Candler

Mei 21, 2026
2.2k
Next Post
Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya

Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com