TANGSELXPRESS – PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal syarat usia calon kepala daerah yang terlalu mepet dengan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kenapa dibuat (diputuskan) pada saat pilkada, itu yang jadi pertanyaan masyarakat,” kata Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo seperti dikutip beritasatu.com, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya, jika putusan tersebut tidak keluar saat momen Pilkada 2024 maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Alasannya MA memutuskan suatu perkara yang diajukan masyarakat merupakan hal yang wajar. Begitu juga dengan putusan angka batas minimal usia calon kepala daerah.
“Kalau soal putusan (usia) dibuat berapa pun silakan kok. Menurut saya hal yang wajar. Cuma itu tadi loh, momennya (menjelang Pilkada),” imbuh Rudy, sapaan akrabnya.
Meski demikian, mantan Wali Kota Solo itu pun mengatakan lantaran putusan tersebut sudah dibuat maka tidak ada yang bisa dilakukan, apalagi yang memutuskan mereka yang memang memiliki kuasa.
“Kalau saya pribadi silakan monggo saja, wong yang berkuasa di sana kok. Namun, ingat dengan paham Marhaenisme, kekuatan tertinggi di tangan rakyat,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA pada Rabu (29/5/2024) memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai batas usia minimal. Permohonan ini diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
“Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020.
Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.
Pemohon dalam kasus ini adalah Ahmad Ridha Sabana, ketua umum Partai Garuda. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas hakim ketua Yulius, dan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Keputusan ini dikeluarkan saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik aru dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.