TANGSELXPRESS – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah bak istana di daerah Summarecon Serpong, Banten. Rumah mewah ini diketahui dimiliki oleh Tamron Tamsil alias Aon (TN), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah.
Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa rumah dengan luas 805 m2 tersebut diperoleh TN pada 21 Juli 2018 melalui jual beli.
“Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus, properti tersebut disita pada Selasa 14 Mei 2024 kemarin,” terangnya pada Kamis, (16/5/2024).
Penyitaan rumah ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam perkara tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka dalam kasus yang sama.
Tim penyidik juga telah menyita 6 smelter yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Penyitaan terhadap 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Diketahui Tamron Tamsil alias Aon (TN) merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). Aon merupakan salah satu dari 21 tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara senilai Rp271 triliun dan kerusakan lingkungan.







