• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Diduga Jadi Penyebab Mahalnya UKT, DPR Desak Permendikbud Nomor 2/2024 Ditinjau Ulang

admin by admin
Mei 17, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
Uang-kuliah-tunggal-UKT

Ilustrasi UKT. Foto: Istimewa

421
SHARES
4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai salah satu penyebab mahalnya biaya uang kuliah tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) karena adanya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan tersebut menyerahkan biaya pendidikan untuk dikelola secara mandiri oleh kampus.

“Kami melihat dampak dari permasalahan ini adalah karena ada beban melalui Permendikbud 2/2024 yang untuk pembiayaan itu diserahkan kepada perguruan tinggi, tanpa dasar yang kuat sampai beberapa besar tingginya,” ujar Dede usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Tegaskan Bakal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan

“Itu sebabnya kenaikan itu menjadi beragam ada yang naik 100 persen ada yang sampai 500 persen naiknya,” sambungnya.

Dampak dari Permen tersebut, PTN harus membiayai secara mandiri biaya operasional pendidikannya sebesar 70%. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan subsidi 30% untuk membantu membiayai operasional PTN.

“Nah, dari perguruan tinggi negeri itu sekarang dipotong jauh biaya operasionalnya oleh pemerintah sehingga hanya mampu membiayai 30%, 70% disuruh mencari pendanaannya sendiri. Nah inilah yang kampus-kampus belum siap terutama perguruan tinggi negeri karena mereka bukan swasta. Mereka tidak dibiasakan untuk membuat sebuah namanya funding arrangment lah. Jadi hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah,” ungkap dia.

Dengan kondisi seperti itu, sejumlah PTN akhirnya membebani biaya pendidikan kepada mahasiswa dengan menaikkan UKT hingga 100-500%. Menurut dia, Komisi X DPR mendesak pemerintah meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebagai salah satu penyebab mahalnya UKT.

BACA JUGA :  Komisi X Dorong Momentum RUU Sisdiknas Sebagai Ikhtiar Beri Payung Pengakuan PAUD

Menurut Dede Yusuf, revisi Permendikbudristek merupakan langkah tercepat untuk memberikan solusi atas mahalnya UKT. Sementara itu, langkah jangka panjang, kata dia, melalui panja pembiayaan pendidikan.

“Ini kita akan review komponen apa yang urgent sehingga harus dinaikkan. Kalau ternyata tidak urgent kan, ya tidak perlu juga. Ditanyakan itu nanti prosesnya sekali lagi melalui panja. Jadi panja itu long term membutuhkan waktu 3-4 bulan. Kalau yang tercepat ini adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud,” tambahnya.

Sumber: beritasatu.com

Tags: DPR RIKomisi X DPR RIPermendikbudristek Nomor 2/2024Uang Kuliah TunggalUKT
Previous Post

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Timah di Summarecon Serpong

Next Post

Hujan Deras di Tangsel Picu Banjir, BPBD Bantu Bersihkan Lumpur

Related Posts

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep
DAERAH

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep

Januari 18, 2026
3k
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu
TANGERANG SELATAN

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu

Januari 18, 2026
3k
Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru
MEGAPOLITAN

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat Hingga 23 Januari 2026

Januari 18, 2026
1.3k
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
TANGERANG SELATAN

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Januari 18, 2026
3.1k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
Next Post
Hujan Deras di Tangsel Picu Banjir, BPBD Bantu Bersihkan Lumpur

Hujan Deras di Tangsel Picu Banjir, BPBD Bantu Bersihkan Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com