TANGSELXPRESS – Polisi saat ini sedang melakukan asesmen terkait mekanisme surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA). Korlantas Polri menyebut asesmen dilakukan agar surat tilang yang dikirim via WA ini aman dari kejahatan ketika nantinya diberlakukan kembali.
“Untuk sementara disetop dulu, sambil proses assessment, penetration test, baru uji coba oleh tim Komite TIK Korlantas yang dipimpin oleh Kabag TIK,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (9/5/2024).
Slamet menjelaskan bahwa berbagai aspek akan dinilai dalam asesmen ini, salah satunya mengenai keamanan mekanisme surat tilang dikirim lewat WA tersebut.
“Akan dilihat dari berbagai aspek keamanan, jaringan, Crime Justice System (CJS) dan lain-lain, sehingga pada saat diberlakukan sudah clear dengan harapan masyarakat dapat terlayani dengan baik, aman dari kejahatan yang ditimbulkan dan tentunya diterima oleh CJS,” terangnya.
Slamet juga belum mengungkap secara jelas kapan proses asesmen ini akan selesai. “Kalau seluruh persyaratan dan pembenahannya cepat, ya bisa cepat,” tambahnya.