TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian memastikan tidak akan mengirim Rio Reifan ke pusat rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dialaminya mengingat pria yang telah menjadi tersangka itu telah tersandung kasus tersebut sebanyak lima kali.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa Rio tetap akan menjalani proses pidana tanpa proses rehabilitasi.
“Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri. Bahwa, terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” kata Syahsuddi seperti dilansir beritasatu.com, Jumat (3/5/2024).
Polisi terus mendalami kasus yang dialami Rio, di mana satu orang pemasok narkoba buat tersangka yang telah diketahui identitasnya masih diburu petugas.
“Dari hasil pendalaman penyidik, bahwa saudara RR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BD yang saat ini menjadi target operasi kita untuk diamankan”, tambahnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 62 UU RI Nomor .5 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikoterapika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain dikenakan pasal pidana, tersangka juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 Miliar. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Rio Reifan di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir aprazolam dan setengah butir pil ekstasi dan alat hisap sabu.