• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 5 Desember, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

KPU Tangsel Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

admin by admin
Mei 4, 2024
in TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
KPU Tangsel Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Ilustrasi PPS sedang menghitung perolehan suara. Foto: Ist

356
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari, pendaftaran anggota PPS dibuka untuk umum dan periode pendaftaran berlangsung selama 7 hari mulai dari tanggal 2-8 Mei 2024.

“Untuk Pilkada 2024 mendatang, Tangsel membutuhkan 162 anggota PPS, karena di masing-masing kelurahan akan ada 3 anggota PPS,” terangnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/5).

Heni menjelaskan, setiap kelurahan di Tangsel akan diisi oleh tiga anggota PPS dengan format satu orang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Dua Oknum TNI Jaga Rumah TKP penyemapan di Tangsel

“Pada awal penerimaan seleksi, semuanya dianggap sebagai anggota dan nantinya akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan satu orang sebagai ketua,” paparnya.

Heni juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar harus memiliki KTP yang sesuai dengan domisili tempat mereka tinggal.

“Anggota PPS sendiri akan memiliki masa kerja selama sekitar delapan bulan, dimulai sejak dilantik pada bulan Mei dan berakhir dua bulan setelah Pilkada yaitu pada bulan Januari,” pungkasnya.

Diketahui bahwa, PPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk membantu tahapan penyelenggaraan kontestasi politik di tingkat kelurahan.

Berikut beberapa persyaratan calon anggota PPS Kota Tangsel:

– Warga Negara Indonesia,

– Berusia paling minim 17 (tujuh belas) tahun,

BACA JUGA :  Coklit Jelang Pilkada Mulai Dilakukan, Mari Siapkan Sejumlah Dokumen yang Diperlukan

– Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil,

– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,

– Berdomisili di dalam wilayah kerja PPS,

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun cara mendaftar untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bisa melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di situs https://siakba.kpu.go.id.

BACA JUGA :  Coklit Selesai, KPU Tangsel Masuk Tahap Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP)

Saat mendaftar, pastikan alamat email yang digunakan aktif, dan jangan lupa untuk memeriksa apakah terdaftar sebagai anggota partai politik dengan mengecek aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan memasukkan nomor NIK. (arga)

Tags: KPU TangselPilkada 2024PPS
Previous Post

Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Mei Ini, Banyak Banget yang Dibutuhkan

Next Post

Cerita Tarsum, Suami di Ciamis yang Tega Memutilasi Istrinya di Depan Para Tetangga

Related Posts

TANGERANG SELATAN

Membanggakan! Posyandu Pari di Pamulang Timur Tangsel Sukses Raih Juara 3 se-Banten

Desember 5, 2025
3.3k
Tangsel Raih Peringkat II Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Terbaik Pembinaan Jasa Konstruksi
TANGERANG SELATAN

Tangsel Raih Peringkat II Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Terbaik Pembinaan Jasa Konstruksi

Desember 5, 2025
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan dengan Intensitas Sedang Masih Mengguyur Seluruh Wilayah
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan dengan Intensitas Sedang Masih Mengguyur Seluruh Wilayah

Desember 5, 2025
144
Catat, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 5 Juni 2025
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 5 Desember 2025

Desember 5, 2025
3.4k
Tasyakuran HUT ke-17 Tangsel di Ciputat, Pilar Ajak Masyarakat Perkuat Kerja Sama
TANGERANG SELATAN

Tasyakuran HUT ke-17 Tangsel di Ciputat, Pilar Ajak Masyarakat Perkuat Kerja Sama

Desember 4, 2025
2.8k
TARA C’More dari DP3AP2KB Tangsel Raih Juara 1 Inovasi Publik se-Banten 2025
TANGERANG SELATAN

TARA C’More dari DP3AP2KB Tangsel Raih Juara 1 Inovasi Publik se-Banten 2025

Desember 4, 2025
2.9k
Next Post
tarsum

Cerita Tarsum, Suami di Ciamis yang Tega Memutilasi Istrinya di Depan Para Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com