TANGSELXPRESS – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah sebuah ajang pemilihan umum di Indonesia untuk menentukan kepala daerah di suatu wilayah. Pilkada seringkali diikuti oleh dua kandidat yang diusung oleh partai politik.
Namun, selain diusung oleh partai politik, ada juga jalur independen atau perorangan yang dapat ditempuh oleh bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), persyaratan untuk mengikuti Pilkada dari jalur perorangan sangat ketat yaitu dengan mengumpulkan minimal 66.446 dukungan.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, ketentuan dasar perhitungan jumlah dukungan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel dari jalur perorangan telah diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pasal 41 Ayat 2 huruf d menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Oleh karena itu, bacalon perorangan harus mengumpulkan minimal 66.446 dukungan dari warga di Tangsel,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).
Untuk mendukung kandidat independen, bakal calon perorangan harus melakukan sosialisasi di tengah masyarakat dan mengumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyebarluaskan program-program dan visi-misi kandidat agar dapat diterima oleh masyarakat.
“Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali kota Tangsel dari jalur independen pun harus berasal dari empat kecamatan yang tersebar di Kota Tangsel,” paparnya.
Proses Pilkada pada umumnya meliputi beberapa tahapan, dan pada Pilkada Tangsel 2024 juga melalui beberapa tahapan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
Tahap awal dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Sementara itu, pasangan calon dapat mendaftar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Tahapan akhir dari Pilkada Tangsel 2024 adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. (arga)