TANGSELXPRESS– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat terkait dengan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada 16-17 April 2024.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie dalam pesannya pada Minggu (14/4), menegaskan bahwa ASN yang sudah berada di Tangsel diwajibkan masuk kantor seperti biasa setelah libur Lebaran.
Meskipun pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi ASN untuk WFH, kebijakan di Tangsel tetap mengharuskan pegawai untuk masuk ke kantor.
Benyamin berpendapat bahwa kebijakan ini diambil untuk lebih memudahkan koordinasi antara pegawai yang sudah berada di kantor dan juga untuk menjaga output kerja yang baik.
“Namun, kebijakan WFH di Tangsel tetap berlaku bagi ASN yang masih dalam kondisi mudik dan belum kembali ke Tangsel sebelum tanggal 16 April 2024. Hal ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya adalah banyaknya ASN yang baru kembali dari mudik,” jelasnya.
Benyamin menambahkan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak patuh dan tidak masuk kerja sesuai jadwal.
“Hal ini akan dibahas melalui rapat baparjakat untuk menentukan sanksi pelanggaran jika tidak masuk di hari pertama kerja,” tegasnya.
Kebijakan WFH pemerintah pusat pada 16-17 April 2024 hanya berlaku bagi ASN yang dianggap perlu WFH dalam rangka manajemen arus mudik Lebaran tahun ini. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan, dan instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diharuskan untuk masuk kantor sepenuhnya.
Dalam konteks ini, kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinilai sebagai langkah yang tepat. Selain memudahkan koordinasi, kebijakan WFH yang diambil juga dinilai sebagai langkah yang sesuai dengan kondisi kota tersebut.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH yang diambil Pemerintah Kota Tangerang Selatan merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Meskipun berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang ada dan juga faktor-faktor yang terkait.(ARG)