TANGSELXPRESS – Rencana pemerintah yang akan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen akan ditunda penerapannya. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Luhut menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya,” kata Luhut mengawali pembicaraan di akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).
“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya. Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda. Kami evaluasi,” lanjutnya.
Luhut menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kenaikan pajak hiburan mengingat adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.
“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Luhut menegaskan jika pemerintah tak melihat alasan mendesak untuk menaikkan pajak hiburan.
“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut menambahkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.







