• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pembunuhan Dua Wanita di Kandang Anjing Blitar Terungkap, Motif Sakit Hati Tak Diizinkan Salat Jumat

admin by admin
Januari 3, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
ilustrasi pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan

327
SHARES
9.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus pembunuhan dua wanita di kandang anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur akhirnya terungkap. Pelaku adalah pria berinisial AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati. Pelaku, mengaku sakit hati kepada korban soal gaji. Korban menjanjikan akan memberikan gaji Rp 3.100.000 per bulan seperti halnya iklan yang mereka sebarkan. Tapi, dalam kenyataannya tidak direalisasikan.

“Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji tiap bulan Rp 3.100.000. Ketika sudah kerja disodori kontrak isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp 1 juta plus bonus Rp 250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai,” katanya saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1).

BACA JUGA :  Elon Musk Pemilik Twitter Lagi Rame Jadi Perbincangan, Ini Alasannya!

Baca Juga: Blitar Geger, Dua Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kandang Anjing

Danang Setiyo menambahkan, pelaku semakin sakit hati kepada korban sebab saat meminta izin untuk Salat Jumat ternyata tidak diperbolehkan, bahkan pintu gerbang digembok.

Mendapati hal tersebut, pelaku kemudian berniat melukai korban. Sehari sebelum kejadian, 29 Desember 2023, pelaku menyiapkan parang. Esok harinya, pelaku melakukan aksinya. Saat itu korban melakukan perlawanan, namun keduanya akhirnya meninggal dunia dengan luka parah.

Hingga kemudian, 1 Januari 2024 tetangga di sekitar kandang anjing itu mencium bau tidak sedap dan melaporkan hal ini ke polisi.

“Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang,” kata dia.

BACA JUGA :  Anak Bunuh Ayah Kandung di Surabaya, Motifnya Bikin Ngelus Dada

Kapolres menambahkan, anggota pun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat di lokasi, pintu gerbang terkunci dari dalam, lampu rumah padam.

Dua korban ditemukan meninggal yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) yang merupakan pemilik kandang anjing. Ia diketahui terdapat tujuh luka di bagian kepala, sedangkan Luciani Santoso (53), korban lainnya, mengalami 20 luka di bagian kepala.

Korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat.

Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur. Keduanya sudah mulai membusuk.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Bahlil: Negosiasi Harga Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Belum Sepakat

Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Tags: BlitarkriminalitasPembunuhan
Previous Post

Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Ammar Zoni Segera Temui Penyidik

Next Post

Bus Restu Tabrak Tronton di Tol Ngawi, Dua Nyawa Melayang

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
bus restu tabrak tronton di tol ngawi

Bus Restu Tabrak Tronton di Tol Ngawi, Dua Nyawa Melayang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com