TANGSELXPRESS– Persoalan sampah di Provinsi Banten, khususnya Tangerang Raya tak kunjung beres. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume timbulan sampah di Provinsi Banten mencapai 2,62 juta ton pada 2022, terbesar kelima di Indonesia.
Jika dirinci per daerah, timbulan sampah terbanyak berada di Kabupaten Tangerang, yaitu 841,49 ribu ton atau 32,02% dari total sampah di provinsi tersebut.
Di urutan selanjutnya ada Kota Tangerang dengan volume timbulan sampah 504,25 ribu ton, diikuti Kabupaten Serang 414,58 ribu ton, dan Kota Tangerang Selatan 355 ribu ton.
Persoalan sampah juga masuk dalam tema Diskusi Tangerang Raya (DTR) Dwi Mingguan yang digagas oleh Kajian Politik Nasional (KPN), Visi Nusantara November 2023 lalu. Diskusi tersebut mengangkat topik tentang permasalahan tata kelola sampah yang ada di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya).
Apa solusi terbaik dari persoalan sampah ini? Berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas, Rino Wicaksono, anggota Dewan Pertimbangan Adipura KLHK yang juga Caleg DPR RI Partai nomor 5 NasDem, dari Dapil Banten III (Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Tangerang Kabupaten) nomor urut 4 itu, menanggapi sebagai berikut.
“Volume timbulan sampah rumah tangga dan sampah industri dari tempat asalnya sangat bisa dihitung, dan itu harus dihitung, berapa kilogram atau kuintal atau ton dan berasal dari area mana. Hasil perhitungan dan juga identifikasi sumber tersebut akan menghasilkan metoda penanggulangan sampah yang spesifik.
Dominasi bentuk sampah kawasan urban atau perkotaan dengan kawasan perdesaan juga berbeda, hal tersebut juga akan menentukan luasan dan desain tempat pemrosesan sampah.
Akan lebih baik kalau pemda melalui kelurahan bekerjasama dengan perusahaan pengangkut sampah dapat membagikan plastik berwarna kepada setiap rumah tangga agar supaya sampah sudah terpilah sejak dari awal.
Misalnya plastik warna hijau tua untuk sampah organik/busuk sisa makanan, warna hijau muda untuk sampah sampah organik/busuk berupa ranting dan daun, warna kuning untuk sampah yang bisa didaur ulang seperti kertas, besi, kaca dan plastik, serta warna merah untuk sampah yang harus dimusnahkan seperti tampon, nanah, darah, handyplas, tensoplas, dan sisa obat.
Tempat pemrosesan akhir sampah sebaiknya tidak lagi berupa hamparan tanah, lalu sampah dibuang dengan cara ditumpuk di atas tanah tersebut (open dumping), dan bahkan sebaiknya kita juga mulai menghindari sistem sanitary landfill, karena sanitar landfill butuh ruang yang luas serta sistem perpipaan untuk limbah cairan lindi dan gas metana yang tidak sederhana.
Saya mengusulkan tempat pemrosesan sampah pada lahan-lahan kecil secara terpadu (TPS3R – Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu – Reuse, Recycle, Reduce), dan sampah yang tidak bisa didaur ulang dibakar dalam incinerator, uap dari incinerator dapat digunakan untuk energi skala lingkungan.
Untuk membersihkan kawasan Tangerang Raya dari semua sampah yang ada saat ini, akan lebih baik lagi apabila kabupaten dan kota di kawasan Tangerang Raya dapat bersepakat untuk membangun area reklamasi di lautan di utara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Pada area lautan yang dangkal dan tidak memiliki potensi terumbu karang dapat dibangun polder atau tanggul melingkar, air laut yang berada di dalam area tanggul tersebut disedot keluar. Kemudian semua sampah yang saat ini ada di area Tangerang Raya diangkut dan ditimbun di area dalam polder tadi lalu dipadatkan. Dengan cara tersebut Tangerang Raya dapat memiliki pulau baru dan sekaligus membersihkan sampah yang ada.
Untuk bisa mengelola sampah dengan baik, pemda Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang harus punya keberanian untuk berhadapan dan melawan para mafia sampah.”
Demikian penjelasan Rino Wicaksono, yang yang pernah menjadi Ketua Tim Konsultan Penyusunan Indikator Kawasan Kumuh Permukiman, Kementerian PUPR.







