TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti ketidakcermatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, Taiwan, terkait lembaran surat pemilu sudah diterima oleh WNI. Untuk itu, dirinya mengusulkan kepada Komisi II agar segera melakukan pemanggilan ke KPU buntut dari kasus tersebut.
“Ada atau tidak ada laporan, maka DKPP wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan jajarannya,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima hari ini, Sabtu (30/12/2023).
Junimart menyatakan heran terhadap jajaran KPU, yang menganggap surat suara yang terdistribusi ke WNI sebagai kelalaian. Ia curiga ada oknum KPU yang melakukan kesengajaan.
“Apakah lembaga KPU yang khusus mengurusi kepemiluan dengan segampang itu menyatakan adanya kelalaian? Secara naluri hukum saya lebih cenderung menyatakan bahwa oknum KPU dan jajarannya memenuhi unsur kesengajaan,” terangnya.
Menurutnya, hal ini sudah mengarah untuk mendahului masa pencoblosan. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta semua pihak untuk bekerja secara independen dan profesional.
“Saya dari unsur pimpinan di Komisi II DPR RI pada pembukaan sidang setelah reses meminta segera memanggil para penyelenggara Pemilu termasuk Kemendagri untuk meng-clear-kan ini dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum,” ujarnya.
“Bukan berpotensi membuka peluang kecurangan Pemilu lagi, akan tetapi mengarah ke indikasi pengarahan mendahului pencoblosan,” sambungnya.
Junimart meminta penyelenggara pemilu untuk profesional dalam menjalankan tugas. Ia mengusulkan kepada Komisi II DPR RI memanggil jajaran KPU setelah masa reses berakhir untuk menjelaskan kasus tersebut. Diketahui masa reses DPR berakhir pada 15 Januari 2024.
“Para penyelenggara pemilu sesuai sumpah jabatannya wajib bekerja profesional dan independen. Kerja-kerja KPU wajib dievaluasi dan diawasi oleh semua pihak. Saya dari unsur pimpinan di Komisi II DPR RI pada pembukaan sidang setelah reses meminta segera memanggil para penyelenggara Pemilu termasuk Kemendagri untuk meng-clear-kan ini dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyebut PPLN Taipei berasalan pendistribusian lebih awal menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru China. Lantaran kasus itu, KPU pusat pun memberikan instruksi kepada PPLN di seluruh dunia untuk mempedomani aturan yang sudah ada.
“Kemarin, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei. Yang pertama, agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Selasa (26/12).
Isu ini menjadi sorotan setelah unggahan seorang WNI di Indonesia viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, WNI di Taiwan itu memamerkan surat suara yang sudah ia terima.
Unggahan itu memicu pertanyaan para warganet karena jauh lebih dulu dari jadwal seharusnya. Pemilih di luar negeri memang biasanya mencoblos lebih awal karena dibutuhkan waktu lebih untuk memproses suaranya.
Pemilihan lebih dulu alias early vote ini bisa dilakukan dengan sejumlah cara, di antaranya dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di kedutaan besar RI di negara bersangkutan.
Ada pula cara pemilihan via pos. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan mengirimkan surat suara kepada pemilih, yang kemudian harus dikembalikan dalam tenggat tertentu.
Untuk Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menetapkan PPLN harus mengirimkan surat suara kepada pemilih yang mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024. Surat suara itu harus dikirimkan kembali paling lambat 15 Februari.
Warganet pun mempertanyakan alasan WNI di Taiwan sudah menerima surat suara sejak Desember 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, lantas mengumumkan klarifikasi yang ia terima dari ketua PPLN di Taiwan.