TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia terhadap minuman keras (miras) di beberapa warung sembako dan toko jamu di wilayah Tangerang Selatan menjelang perayaan malam tahun baru.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jum’at (29/12/2023) malam itu, Satpol-PP Tangsel didampingi oleh aparat dari TNI dan Polri.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol-PP Tangsel Muksin Al Fahri, mengutarakan bahwa hasil razia tersebut berhasil menyita ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol.
“Ya, semalam kami melakukan penyisiran di beberapa wilayah kota Tangerang Selatan. Dan kami dapati 692 botol dan 47 kaleng minuman beralkohol,” kata Muksin ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (30/12/2023).
Menurut Muksin, minuman keras tersebut ditemukan di warung sembako di Jalan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, toko jamu Sidomuncul di Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, warung sembako di Jalan Raden Patah, Kecamatan Pondok Aren, dan toko jamu Sidomuncul di wilayah Ciputat Timur.
Muksin juga menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari terjadinya pesta minum-minuman keras pada malam pergantian tahun baru.
Warung sembako dan toko jamu yang didapati menjual minuman keras akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Razia sendiri kami lakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.