• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Nekat Jual Motor yang Masih Kredit, Pria di Tasikmalaya Diganjar 1,2 Tahun Penjara

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Desember 2, 2023
in DAERAH
Reading Time: 2min read
Nekat Jual Motor yang Masih Kredit, Pria di Tasikmalaya Diganjar 1,2 Tahun Penjara
223
SHARES
10.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1,2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta kepada pria berinisial IYN, Kamis (16/11) silam.

IYN divonis 1,2 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN.Tsm karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia sebagai dalam dakwaan penuntut umum”

Kasus ini bermula saat IYN datang ke SND dan membujuk agar mau mengajukan kredit motor dengan memakai nama atau KTP milik SND dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian, diajukanlah kredit  ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya untuk satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS  dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964 ribu dan tenor selama 35 bulan.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang 2 Rumah Warga di Wonogiri Tertimpa Matrial Longsor

Namun, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Sejatinya, atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Namun, SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan. Dan SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN.

Dan IYN telah mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain.

BACA JUGA :  Perkuat Komitmen Keberlanjutan, FIFGROUP Kembangkan Kampung Berseri Astra Binaan Kedua di Sumatera Barat

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala Cabang FIFGROUP Tasikmalaya Asep M mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan untuk pengajuan kredit.

“Saya berharap masyarakat jangan sampai terbujuk turut serta melakukan over alih atau menjual sepeda motor yang statusnya masih masa kredit kepada orang lain atau oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Asep. (wsa)

 

Tags: fifgroupkriminalitaspenggelapan
Previous Post

Piala Dunia U-17: Mali Rebut Peringkat Tiga usai Bekap Argentina 3-0

Next Post

Hari Kelima Kampanye, Mahfud Kunjungi Jawa Timur

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Masalah Kandang Ayam Berlarut, Warga Ciputat Desak Bertemu Wali Kota Benyamin Davnie
DAERAH

Masalah Kandang Ayam Berlarut, Warga Ciputat Desak Bertemu Wali Kota Benyamin Davnie

Oktober 13, 2026
150
IMO Indonesia Sumut Bahas Tantangan Jurnalisme Digital, Asyari Usman Soroti Integritas Pers
DAERAH

IMO Indonesia Sumut Bahas Tantangan Jurnalisme Digital, Asyari Usman Soroti Integritas Pers

Oktober 12, 2026
2.5k
Kawal Kemurnian Putusan MK, MGBKI Ajukan Empat Tuntutan Strategis kepada Pemerintah
DAERAH

Kawal Kemurnian Putusan MK, MGBKI Ajukan Empat Tuntutan Strategis kepada Pemerintah

Oktober 7, 2026
149
Libur Lebaran 2026, Kawasan Bromo Banjir Wisatawan dan Raup Miliaran Rupiah
DAERAH

Bromo Dibuka Lagi Mulai Sabtu 19 September, Ada Peringatan Penting untuk Wisatawan

September 19, 2026
2.4k
Warga Sakit Jangan Dipusingkan Administrasi, Pemkab Brebes Didorong Benahi Sistem Kesehatan
DAERAH

Warga Sakit Jangan Dipusingkan Administrasi, Pemkab Brebes Didorong Benahi Sistem Kesehatan

September 16, 2026
2.4k
Next Post
mahfud md

Hari Kelima Kampanye, Mahfud Kunjungi Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com