TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap jalan meskipun ketuanya yakni Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan,” ujar Mahfud di Jakarta seperti dikutip, Kamis (23/11/2023).
“Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ,” sambungnya.
Menurut Mahfud, empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.
“Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada empat, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum,” imbuhnya.
“Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu,” tambahnya.







